THL-TBPP merupakan singakatan dari Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian yang berdiri semenjak tahun 2007. Dasar Hukum Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian :
- Surat Menteri Pertanian Nomor 966/Kp.120A/11/06 tanggal 24 Nopember 2006 tentang pedoman Rekruitment Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
- Surat Edaran Menteri Pertanian negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B/299/M.PAN/2/2007 tanggal 9 Pebruari 2007 perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian
- Kontrak Kerja tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
Tugas dan Fungsi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)
- Tugas Pokok
Tugas Pokok Tenaga Harian Lepas (THL)Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian membantu Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan programa penyuluhan kecamatan dan programa penyuluhan pertanian desa.
- Fungsi THL-TBPP
Fungsi Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian secara rinci diuraikan sebagai berikut :
- Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian diwilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian.
- Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompoktani, asosiasi dan korporasi);
- Mendorong peranserta petani/kelompoktani/gabungan kelompok tani dalam pembangunan pertanian di wilayahnya;
- Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan managerial petani;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani dalam penyusunan RDK/RDKK di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani untuk menyusun rencana usaha bersama;
- Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar