Produser sekaligus sutradara film dokumenter “Ada Gula Semut” Bowo Leksono melakukan upaya hukum yaitu melaporkan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ke Polres Banyumas, Senin, 24 September 2012.
Laporan pengaduan tersebut terkait klaim film yang diproduksi tahun 2010 itu sebagai bagian dari hasil penelitian LPPM Unsoed dengan jalan menambahkan logo LPPM dan unsur audiovisual lain serta mengunggahnya ke youtube tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik karya film.
Bowo datang ke Polres Banyumas didampingi dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perintis Keadilan Banyumas. Awalnya, ia berniat melakukan upaya hukum berupa somasi, namun niatan itu diurungkan malah langsung melakukan pengaduan ke polisi.
“Sejak mengetahui film itu ada di youtube, klien saya berusaha menyelesaikannya lewat pesan-pesan pendek kepada salah satu dosen di LPPM, namun dosen tersebut tidak segera mengindahkannya,” ujar Khoerudin Islam, S.H.
Beberapa hari setelah pernyataan seorang dosen lewat pesan pendek bahwa pihaknya sudah menghapus film itu dari internet dan mengamankan copy film, pada kenyataannya, masih bisa diakses dengan status “this video is private” (video ini untuk pribadi).
Terlebih, film itu masih sempat diputar di depan rombongan Bupati Bone, Provinsi Gorontalo dalam kunjungannya ke Unsoed pada 18 September 2012. Menurut pengakuan Bupati Bone, pihaknya tertarik dengan pengolahan gula semut dari video di youtube yang di-link-an ke situs gulacenter Unsoed.
Menurut Bowo, pihaknya atas nama GoldWater Films, rumah produksi yang membuat film “Ada Gula Semut” melakukan upaya hukum tersebut bertujuan agar ada proses pembelajaran terkait hak cipta.
Bowo Leksono dan teman-temannya memproduksi film tersebut, seperti halnya karya-karya film dokumenter lain sebelum dan sesudahnya, untuk kebutuhan non-komersil yaitu edukasi dan sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar