Universitas Terbuka, 11 – 13 September 2013
Setelah mendengarkan pengarahan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Direktur Budidaya Serealia, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Direktur Perluasan dan Pengolahan Lahan, dan para Kepala Bidang lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian serta tanggapan/masukan dari peserta menghasilkan rumusan sebagai berikut :
- Kementerian Pertanian telah menetapkan 4 (empat)target sukses Pembangunan Pertanian yang ingin dicapai hingga akhir tahun 2014, yaitu: (1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan; (2) peningkatan diversifikasi pangan; (3) peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor; dan (4) peningkatan pendapatan kesejahteraan petani.
- Strategi kementerian pertanian untuk mencapai target surplus 10 juta ton beras pada tahun 2014 yaitu Peningkatan Produktivitas, Perluasan Areal Dan Pengelolaan Lahan, Penurunan Konsumsi Beras Dan Penyempurnaan Manajemen.
- Dalam rangka pencapaian surplus 10 juta ton beras pada tahun 2014, perlu adanya peningkatan kapasitas kinerja seluruh stakeholder, instansi terkait dan pemenuhan hak atas program tersebut tanpa membedakan status kepegawaian penyuluh selaku pendamping program
- Arah kebijakan penyuluhan pertanian ditekankan untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaku utama dan pelaku usaha yang berkualitas, andal, mampu manajerial, kewirauhasaan dan berorganisasi bisnis sehingga mencapai usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
- Penetapan sasaran penyuluhan pertanian pada tahun 2013-2014 meliputi penetapan sasaran produksi dan produktivitas pangan secara nasional difokuskan pada tujuh komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, ternak sapi/kerbau, tebu, bawang merah dan aneka cabai.
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan dilakukan oleh Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K yang mempunyai kewajiban melakukan kegiatan Penyusunan Programa, Pelaksanaan Penyuluhan, Penyediaan dan penyebaran informasi, Pengembangaan kelembagaan petani/ekonomi petani, Peningkatan kapasitas penyuluh, Percontohan/pengembangan model.
- Program dan rencana aksi penyuluhan pertanian ditinjau dari aspek kelembagaan mencakup meningkatkan kapasitas Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) sebagai POSKO P2BN; Menumbuhkan dan mengembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan; dan meningkatkan koordinasi dan sinergisme antara kelembagaan teknis pertanian, litbang, dan penyuluhan.
- Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpadu (PTT) merupakan hasil perumusan suatu cara pengelolaan tanaman yang mempertimbangkan “system” sebagai unit kerja (tanaman-sumberdaya-pengelola) yang memiliki karakteristik tertentu, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik, multidisiplin, melibatkan peran aktif perancang, pendamping, pembina dan penerap (petani), dan bahkan hingga ke pemasar dan konsumen akhir. Juga terkandung di dalamnya unsur penelitian, pengkajian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penerapan yang dikenal dengan Litkajibangdiklatluhrap.
- Pengembangan System of Rice Intensification (SRI) organik didasarkan adanya degradasi lahan dan ketersediaan air; konsep usahatani padi konvensional, perilaku usahatani padi konvensional dan kondisi bertani saat ini (meliputi ketergantungan pihak luar, nilai efektivitas dan target utama meningkatkan produksi sesaat). Sehingga SRI organik dikembangkan dengan pemberdayaan petani dan kearifan lokal pengelola ekosistem secara holistik (tanah, tanaman, air dan hara).
- Rekruitmen THL-TB Penyuluh Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dlm mengembangkan agribisnisnya, sehingga adopsi Teknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani berserta keluarganya.
- Untuk peningkatan kemampuan dan keahlian THL-TB Penyuluh Pertanian diperlukan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.
- Peran THL-TB Penyuluh Pertanian adalah: 1) Memfasilitasi proses pembelajaran; 2) Mengupayakan kemudahan akses ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya; 3) Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan; 4) Menumbuh kembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi; 5) Membantu menganalisis dan memecahkan masalah; 6) Menumbuhkan kesadaran terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan 7) Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan moderen bagi pelaku utama secara berkelanjutan mengelola usaha.
- Tugas Pokok THL- TB Penyuluh Pertanian adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada petani dan kelompoktani dalam rangka mengawal program peningkatan produksi dan produktivitas pertanian dan membantu Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Programa Penyuluhan Kecamatan dan Programa Penyuluhan Pertanian Desa.
- Fungsi THL TB Penyuluh Pertanian adalah: 1) Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian diwilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian; 2) Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (Kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani, asosiasi dan korporasi); 3) Mendorong peran serta petani/ kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani, dalam pembangunan pertanian di wilayahnya; 4) Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan managerial petani; 6) Memfasilitasi petani/ kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani dalam penyusunan RDK/RDKK/di wilayah kerjanya; 7) Memfasilitasi petani/Kelompok tani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan; 8) Memfasilitasi petani/ Kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani untuk menyusun rencana usaha bersama; 9) Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/ Kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.
- Untuk memenuhi kebijakan Kementerian Pertanian ”satu desa satu penyuluh” mengusulkan formasi kebutuhan penyuluh pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian, serta memberdayakan penyuluh swadaya dan swasta.
- Fakta dilapangan menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian 60% dilaksanakan oleh THL-TB Penyuluh Pertanian. Sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K, maka dalam rangka regenerasi Penyuluh Pertanian, THL-TB penyuluh pertanian perlu diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS.Tangerang 13 September 2013by : Yusuf HimuraSumber Pelatihan THL TBPP