Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Mei 2014

Peninjauan PAT Kedelai di Kecamatan Kalibagor


Kamis, 22 Mei 2014 di Kecamatan Kalibagor tepatnya di Desa Srowot, kedatangan Tim Pemantau Perluasan Areal Tanam (PAT) Kedelai dari Kabupaten Banyumas, didampingi dari Tim Bp3K Kecamatan Kalibagor dan Mantri Tani bersama-sama meninjau lokasi. Desa Srowot merupakan desa yang menanam kedelai pertama di banding dengan desa lainnya. Kelompok Tani yang menanam kedelai adalah Kelompok Tani Marga Tani II dan Marga Tani III dengan total luasan 15 ha. 

Menutru Suferi yang mengelola lahan kedelai, di kelompok tani marga tani “kondisi tanaman bagus, hama ada tapi tidak telalu parah”. Beliau menuturkan bahwa lahan miliknya sekitar satu minggu akan dipanen, varietas yang ditanam adalah jenis anjasmoro.
Benih Kedelai Varietas Anjasmoro

Tanaman Kedelai yang akan dipanen

Cuaca pada saat itu cukup panas dan sejuk karena terpaan angin yang spoi-spoi, suasana lebih meriah lagi  pada saat acara sesi foto-foto dan diakhiri dengan makan bersama di tempat Sumarso bendahara gapoktan.
Tim Pematau PAT Kab. Banyumas

Kordinator BP3K Kalibagor
Makan Bersama

















by ; Yusuf Himura


Minggu, 23 Maret 2014

Petani Menangis Harga Gabah Murah

Salam Peretanian,
Bulan Februari - Maret 2014 adalah masa dimana petani di Kabupaten Banyumas berperang melawan hama wereng, hampir di sejumlah kecamatan di Kab. Banyumas hama wereng sudah menjadi makanan empuk para petani kita. Para petani hingga saat ini pun masih berperang melawan ham wereng karena ada beberapa petani yang sampai saat ini belum panen dan kondisi tanaman mereka masih hijau royo-royo. 

Para THL Pertanian sudah berjuang sekuat tenaga dengan dibantu Pengamat Hama di Kecamatan membantu pengadaan obat/pestisida untuk membantu petani kita yang terserang hama wereng. Para petani meskipun sudah dibantu pestisida, tetap ada petani yang belum puas dengan sehingga membeli obat /pestisida sendiri dengan harapan hama wereng musnah.

Perlu kita ketahui obat dipasaran harga bervariasi dari yang murah sampai ratusan ribu. Untuk lahan yang tergolong luas tidak hanya membutuhkan ratusan bahkan jutaan hanya sekedar menanggulangi hama wereng Bulan Maret banyak petani yang mendapatkan gabah tidak seperti biasanya dan ada juga petani yang tidak panen sama sekali.

Setelah serangan hama wereng, harga gabah seperti dipermainkan, harga bagus dialami oleh kelompok tani yang bekerjasama dengan kemitraan perusahaan benih, kalo tidak harga yang terjadi di tingkat petani lebih murah dari harga kemitraan perusahaan benih.

Sekedar gambaran ilustrasi/permisalan yang sungguh menyedihkan dikalalangan petani kita;
Apabila harga gabah per 100 kg = Rp 330.000 
Setelah di jadikan beras misalkan menghasilkan dari 100 kg gabah = 99 kg beras
Apabila beras IR 64 dipasaran (sampai dikonsumen) Rp 8.000,-. 99 kg x Rp 8.000,- =  Rp 792.000,-
Jadi selisih harga beras dan gabah = Rp 792.000 - Rp 330.000 = Rp 462.000
Petani tidak mendapatkan Rp 462.000  jadi siapa yang mendapatkan keuntungan RP 462.000 ?

Kenyataan dilapang dari 100 kg gabah yang diselip menjadi beras mencapai nominal 99 kg/100kg sangat luar biasa, tapi kebanyakan petani di bawah nominal 99 kg, yaitu + 70 - 80 kg. Dari 99 kg saja sudah didapatkan selisih yang tidak masuk akal apalagi 70 - 80 kg.

Kemana hati nurani mereka ? yang menawar Rp 300.000,- per 100 kg gabah, MasyaAllah sungguh mulia hati seorang petani, masyarakat indonesia makan nasi setiap hari kalo bukan dari petani kita siapa lagi, untuk mencapai titik impas/ BEP saja petani kita sudah mengelus-elus dada apalagi sampai untung. 

Pada Sriwijaya Pos dengan ulasan Artikelnya Harga Beras di Tingkat Petani Empatlawang Anjlok
Artikel yang lain  mimpi-buruk-kaum-petani 
 
Hukum Ekonomi Jumlah beras dipasaran sedikit karena hama wereng harga beras naik tapi harga gabah biasa, jumlah beras banyak dipasaran harga beras biasa harga gabah tambah murah. Hama wereng menjadi alasan gabah jelek kualitasnya, mengapa harga gabah murah, tapi harga beras mahal karena alasan hama wereng beras dipasaran sedikit, hanya pemutar balikkan keadaan.

Pemerintah harus turun tangan mau sampai kapan petani kita dibawah terus kalo perlu belajar dari negara maju, Departemen Pertanian sudah mencoba semaksimal mungkin sehingga dicapai bisa mencapai surplus, Departemen Ekonomi dan Departemen yang lain yang mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mengendalikan harga.

Mau Kapan  ?
Petani Untung : Penjual Beras Untung  : Konsumen Senang

Rabu, 19 Maret 2014

Pemerintah dan DPR Sepakat Angkat Penyuluh Pertanian Menjadi ASN

Kabar gembira bagi THL Pertanian, semoga saja ini adalah awal dari titik terang yang salam ini kita harapkan selama ini, Amin.

Rapat Gabungan Komisi IV, Komisi II, dan Komisi XI DPR-RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini di Jakarta, Selasa (11/2), telah sepakat untuk secara bertahap mulai 2014 ini mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian  menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Dalam pelaksanaannya Rapat Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron seusai rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Pramono Anung Wibowo itu.

Rapat Gabungan juga menyepakati tambahan anggaran untuk pengkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN-P Tahun 2014 Kementerian Pertanian. 

Berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, jumlah tenaga penyuluh PNS hanya 30% dari jumlah petugas penyuluh pertanian yang bekerja pada lini desa binaan. Adapun, sisanya diisi oleh petugas penyuluh yang  berasal dari Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

Dari jumlah keseluruhan petugas yang ada saat ini Pemerintah masih kekurangan jumlah petugas sebanyak 21.610 personel untuk bisa memenuhi komposisi 1 penyuluh 1 desa. Kendala berikutnya adalah, memasuki tahun 2014 dan seterusnya akan semakin banyak penyuluh pertanian PNS yang memasuki masa usia pensiun, yang berarti jumlah penyuluh pertanian akan semakin berkurang. Sementara itu sistem perekrutan penyuluh pertanian secara reguler tidak mampu mengimbangi angka penyusutan jumlah penyuluh pertanian PNS. Kekurangan jumlah petugas penyuluh PNS ini sebenarnya dapat dipenuhi oleh penyuluh yang berasal dari THL-TBPP.

Hadir mewakili Pemerintah dalam Rapat Gabungan tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiAzwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Winny Dian Wibawa, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini

Harus Terbuka
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengingatkan, pengangkatan 23.771 tenaga penyuluh pertanian, yang terdiri atas Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian  tidak bisa dilakukan seperti yang dilakukan terhadap tenaga honorer. Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, pengangkatan ASN harus melalui seleksi secara terbuka. “Demikian halnya untuk tenaga harian lepas penyuluh ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.

Azwar mengakui, peran penyuluh pertanian ini sangat menentukan keberhasilan dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun demikian, sesuai filosofi UU tentang ASN, maka manajemen ASN harus jelas dan transparan, terukur dan tidak bisa dipolitisasi lagi. PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kualitas yang memadai, dan harus memiliki kinerja yang baik.
Menurut Azwar, skema rekrutmen ASN seperti yang dilakukan bagi THL penyuluh pertanian ini akan menjadi yang pertama dilakukan pasca diudangkannya UU No. 5/2014 tentang ASN.

Hadir mewakili Pemerintah dalam Rapat Gabungan tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Sekjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Udhoro Kasih Anggoro, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Winny Dian Wibawa, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini. (Humas DPR-RI/Humas Kemenpan/ES) 


By Yusuf Himura
Sumber ; DESK INFORMASI setkab.go.id

Minggu, 02 Maret 2014

Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI dan Pemerintah Membahas THL-TBPP

Alhamdulillah, puji syukur patut kita panjatkan kehadlirat Allah SWT karena atas rahmat, karunia dan izin-NYA maka pada hari Selasa, 11 Pebruari 2014 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) membahas Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

Rapat tersebut bersifat Rapat Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

Adapun kesimpulan/keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :

KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR RI - 11 PEBRUARI 2014 :

1.  Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga bantu Penyuluh Pertanian.

2.   Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.

CATATAN :

1.   Terselenggaranya Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.

2.  Rakergab ini merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah kebijakan konkret bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah kontrak kerja  TA 2014 berakhir.

3.  Dengan terselenggaranya Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan telah usai. Masih banyak agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal dan didorong terutama terkait teknis mekanisme perekrutan menjadi Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun PPPK serta pencermatan maupun penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan pembahasan paket RPP UU ASN pada saatnya.

4.  Untuk itu kepada Pengurus FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia agar terus memperkuat konsolidasi anggota karena secara obyektif agenda-agenda ke depan sangat membutuhkan dukungan moral dan doa serta komitmen kontribusi iuran segenap anggota THL TBPP se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP semua tingkatan dan anggota.

5.  Sukses penyelenggaraan Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak baik internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama bagi teman-teman yang terlibat aktif selama persiapan pra Rakergab maupun kehadiran para perwakilan THL TBPP dari beberapa daerah pada saat penyelenggaraan Rakergab. Untuk itu atas peran serta dan kontribusinya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya

6.  Dokumen Resmi Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman Suasana Sidang akan dikirim via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia 

Jakarta, 12 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL


DEDY ALFIAN
Ketua Umum

Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH
Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH
Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari  2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai
Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari 2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI
Fraksi Balkon (2)
Fraksi Balkon (2)



By ; Yusuf Himura

Minggu, 19 Januari 2014

Hati Hati Isu Kelangkaan Pupuk

Salam Indonesia,
Awal tahun 2014 pasti sangat banyak ragam dan cara-cara untuk memasarkan produk pertanian. Tapi alangkah tepatnya agar para produsen memberikan uraian tentang produk yang mereka jual, agar nantinya para pemakai produk tidak kecewa setelah menggunakanya. Kali ini para petani dan pengecer pupuk harap berhati-hati dengan isu-isu negatif yang mungkin juga didaerah anda sudah berkembang. 
Ada isu kelangkaan pupuk ?
Benar pa tidak ? kita tidak usah terlalu mempermasalahkanya,

Sebaiknya kita menanggapi dengan kepala dingin. Contoh nyata ditempat saya ada seorang pengecer pupuk yang katanya sudah mendapatkan kiriman pupuk mirip dengan NPK. Pengecer tesebut tidak mengetahui tentang produk pupuk ini, alhasil ada sebagian petani yang memakainya. Setelah saya datangi ternyata petani ini mendengar isu kelangkaan pupuk, akhirnya membeli pupuk jenis ini, petani ini mengira pupuk ini mirip dengan pupuk NPK pada umumnya warnaya merah hampir sama tetapi, tanpa melihat dan menanyakan kandungan didalam pupuk itu.

Pupuk ini tergolong baru ditempat saya agar kita tidak salah pilih mari kita simak bersama-sama. Pupuk NPK standar yang beredar di pasaran mempunyai kandungan N 15 %, P 15 , K 15 %. kita lihat gambar berikut ;
Gambar. NPK yang biasa petani Pakai Urea !5 %

Gambar. Bukan Pupuk NPK Phonska kandungan Urea 1 %

pupuk ini mempunyai kandungan yang berbeda, jadi saran saya hati-hatilah dalam membeli pupuk, bisa jadi gambar diatas adalah pupuk yang lain. Berikanlah tanaman anda dengan pupuk kimia secara bijaksana, perbanyak pupuk organik kurangi pupuk kimia Artikel yang sama juga bisa dilihat di Hati-hati terhadap pupuk, Kemasan baru pupuk pertanian  

Selasa, 24 September 2013

RUMUSAN APRESIASI PENINGKATAN KAPASITAS THL-TB PENYULUH PERTANIAN 2013

Universitas Terbuka, 11 – 13 September 2013

Setelah mendengarkan pengarahan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Direktur Budidaya Serealia, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Direktur Perluasan dan Pengolahan Lahan, dan para Kepala Bidang  lingkup Pusat Penyuluhan Pertanian serta tanggapan/masukan dari peserta menghasilkan rumusan sebagai berikut : 

  1. Kementerian Pertanian telah menetapkan 4 (empat)target sukses Pembangunan Pertanian yang ingin dicapai hingga akhir tahun 2014, yaitu:  (1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan; (2) peningkatan diversifikasi pangan; (3) peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor; dan (4) peningkatan pendapatan kesejahteraan petani. 
  2. Strategi kementerian pertanian untuk mencapai target surplus 10 juta ton beras pada tahun 2014 yaitu Peningkatan Produktivitas,  Perluasan Areal Dan Pengelolaan Lahan,  Penurunan  Konsumsi Beras Dan Penyempurnaan Manajemen. 
  3. Dalam rangka pencapaian surplus 10 juta ton beras pada tahun 2014, perlu adanya peningkatan kapasitas kinerja seluruh stakeholder,  instansi terkait dan pemenuhan hak atas program tersebut tanpa membedakan status kepegawaian penyuluh selaku pendamping program
  4. Arah kebijakan penyuluhan pertanian ditekankan untuk  peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaku utama dan pelaku usaha yang berkualitas, andal, mampu manajerial, kewirauhasaan dan berorganisasi bisnis sehingga mencapai usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
  5. Penetapan sasaran penyuluhan pertanian pada tahun 2013-2014 meliputi penetapan sasaran produksi dan produktivitas pangan secara nasional difokuskan pada  tujuh komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, ternak sapi/kerbau, tebu, bawang merah dan aneka cabai. 
  6. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan dilakukan oleh Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K yang mempunyai kewajiban  melakukan kegiatan Penyusunan Programa, Pelaksanaan Penyuluhan, Penyediaan dan penyebaran informasi, Pengembangaan kelembagaan petani/ekonomi petani, Peningkatan kapasitas penyuluh, Percontohan/pengembangan model. 
  7. Program dan rencana aksi penyuluhan pertanian ditinjau dari aspek kelembagaan mencakup meningkatkan kapasitas Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) sebagai POSKO P2BN; Menumbuhkan dan mengembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan; dan meningkatkan koordinasi dan sinergisme antara kelembagaan teknis pertanian, litbang, dan penyuluhan. 
  8. Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpadu (PTT) merupakan hasil perumusan suatu cara pengelolaan tanaman yang mempertimbangkan “system” sebagai unit kerja (tanaman-sumberdaya-pengelola) yang memiliki karakteristik tertentu, menerapkan  ilmu pengetahuan dan teknologi terbaik, multidisiplin, melibatkan peran aktif perancang, pendamping, pembina dan penerap (petani), dan bahkan hingga ke pemasar dan konsumen akhir. Juga terkandung di dalamnya unsur penelitian, pengkajian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penerapan yang dikenal dengan Litkajibangdiklatluhrap. 
  9. Pengembangan System of Rice Intensification (SRI) organik didasarkan adanya degradasi lahan dan ketersediaan air; konsep usahatani padi konvensional, perilaku usahatani padi konvensional dan kondisi bertani saat ini (meliputi ketergantungan pihak luar, nilai efektivitas dan target utama meningkatkan produksi sesaat). Sehingga SRI organik dikembangkan dengan pemberdayaan petani dan kearifan lokal pengelola ekosistem secara holistik (tanah, tanaman, air dan hara). 
  10. Rekruitmen THL-TB Penyuluh Pertanian diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan dan konsultasi bagi pelaku utama dan pelaku usaha dlm mengembangkan agribisnisnya, sehingga adopsi Teknologi tepat guna dapat berjalan dengan baik yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani berserta keluarganya. 
  11. Untuk peningkatan kemampuan dan keahlian THL-TB Penyuluh Pertanian diperlukan pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. 
  12. Peran THL-TB Penyuluh Pertanian adalah: 1) Memfasilitasi proses pembelajaran; 2) Mengupayakan kemudahan akses ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya; 3) Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan; 4) Menumbuh kembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi; 5) Membantu menganalisis dan memecahkan masalah; 6) Menumbuhkan kesadaran terhadap kelestarian fungsi lingkungan; dan 7) Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan moderen bagi pelaku utama secara berkelanjutan mengelola usaha. 
  13. Tugas Pokok THL- TB Penyuluh Pertanian adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada petani dan kelompoktani dalam rangka mengawal program peningkatan produksi dan produktivitas pertanian dan membantu Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Programa Penyuluhan Kecamatan dan Programa Penyuluhan Pertanian Desa. 
  14. Fungsi THL TB Penyuluh Pertanian adalah: 1) Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian diwilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian; 2) Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (Kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani, asosiasi dan korporasi); 3) Mendorong peran serta petani/ kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani, dalam pembangunan pertanian di wilayahnya; 4) Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan managerial petani; 6) Memfasilitasi petani/ kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani dalam penyusunan RDK/RDKK/di wilayah kerjanya; 7) Memfasilitasi petani/Kelompok tani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan; 8) Memfasilitasi petani/ Kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani untuk menyusun rencana usaha bersama; 9) Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/ Kelompok tani/Gabungan Kelompok Tani dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya. 
  15. Untuk memenuhi kebijakan Kementerian Pertanian ”satu desa satu penyuluh” mengusulkan formasi kebutuhan penyuluh pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian, serta memberdayakan penyuluh swadaya dan swasta. 
  16. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian 60% dilaksanakan oleh THL-TB Penyuluh Pertanian. Sesuai dengan amanat UU No. 16 Tahun 2006 tentang SP3K, maka  dalam rangka regenerasi Penyuluh Pertanian, THL-TB penyuluh pertanian perlu diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS.


    Tangerang 13 September 2013
    by : Yusuf Himura
    Sumber Pelatihan THL TBPP


Selasa, 27 Agustus 2013

Posisi THL dalan RUU ASN

Bedah RUU ASN : Tepatkah Pengelompokan Pegawai ASN Diterapkan Secara General ?

Pengantar

Pembahasan RUU ASN kini memasuki tahap yang menentukan. Setelah tuntas pembahasannya di Kabinet, bagaimana proses selanjutnya : apakah akan langsung disahkan oleh Presiden atau masih melalui proses pembahasan terakhir di DPR ? Sebagai calon Undang-Undang baru tentang kepegawaian publik perlu tahu ke mana arah kebijakan tentang kepegawaian berdasar konsepsi RUU ASN. Publik perlu berpendapat dan mengajukan keberatan bila perlu, bilamana didapatkan ketentuan atau beberapa ketentuan yang merugikan kelompok sebagai bagian dari publik yang akan bersentuhan dengan ketentuan-ketentuan dalam RUU tersebut. Begitu pula dengan komunitas THL TBPP, tentu sangat berkepentingan dengan ikhwal pemberlakuan RUU ASN ini nantinya. Berikut ini kami sajikan sebuah pandangan yang menkritisi beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya yang berkenaan dengan pengelompokan pegawai ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kaitannya dengan kemungkinan posisi THL TBPP.

Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang  tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). RUU yang sejak 2 tahun lalu mulai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR ini merupakan RUU Inisiatif Komisi II DPR RI. Berikutnya pembahasan masih akan berlanjut di pihak DPR RI.

Secara umum RUU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo perubahan yang dimaksud tidak hanya meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan budaya, pola pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri.

Eko Prasodjo lebih lanjut menjelaskan perubahan tersebut meliputi pertama : penanaman budaya kinerja dan budaya pelayanan, kedua : cara pandang terhadap PNS sebagai sebagai sebuah profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi profesi, ketiga : mereduksi atau mengikis  gejala pengaruh politik, hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam manajemen SDM serta keempat : menegakkan integritas dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi.
Tentu semangat besar yang positif tersebut perlu mendapat dukungan nyata demi tercapainya tujuan dasar penyusunan RUU ASN tersebut yakni menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.

Pertanyaannya adalah apakah kerangka dan substansi keseluruhan dari RUU ASN tersebut telah siap dan tepat untuk menjalankan misi perubahan dengan tujuan sebagaimana telah diuraikan di atas ? Bagaimana potensi hubungan antara RUU ASN dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan kepegawaian dan sistem kelembagaan pemerintah pada bidang tertentu ? Apakah semua ketentuan yang ada di dalam RUU ASN telah dijamin tepat untuk diterapkan secara umum (general) tanpa memperhatikan kekhususan pada bidang-bidang tertentu tersebut ?

Pembagian Kelompok Pegawai Menurut RUU ASN

Pada bagian lain WamenPAN-RB mengatakan untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, pegawai ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Namun yang perlu dicatat adalah penjelasan selanjutnya bahwa berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.

Hal ini sejalan dengan keterangan MenPAN-RB, Azwar Abukabar bahwa dalam RUU ASN tidak ada lagi tenaga honorer dan semacamnya, yang ada hanya 2 bentuk yakni PNS dan PPPK. Dari keterangan ke-2 pimpinan Kementerian PAN-RB tersebut menjadi jelas bahwa semangat Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam konsepsi Undang-Undang Kepegawaian baru bernama RUU ASN tersebut adalah “mengurung” tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada negara dengan menempatkan mereka pada wadah bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi jika pasal sisipan 99 A benar-benar ditetapkan keberadaannya.

Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh Menurut Undang-UndangNo. 16 Tahun 2006

Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) telah menata dan membagi kelembagaan penyuluhan dalam tiga jalur yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Pada kenyataannya hingga saat ini kelembagaan penyuluhan yang tertata dariPusat hingga Kecamatan barulah kelembagaan penyuluhan pemerintah. Itupun pada beberapa lini belum semua terwujud sesuai bentuk yang digariskan Undang-Undang. Sejalan dengan pembagian kelembagaan penyuluhan tersebut UUSP3K juga telah menetapkan 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta, dan 3.Penyuluh Swadaya.

Untuk bidang penyuluhan pertanian, saat ini kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah memiliki personil Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 27.697 orang. Mengingat jumlah desa di Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa maka jumlah kekurangan Penyuluh PNS adalah sebanyak 44.446 personil. Kekurangan ini sebagian diisi oleh Penyuluh Pertanian Honorer sebanyak 1.251 personil dan sebagian lagi dalam jumlah relatif besar diisi oleh Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) sebanyak – jumlah saat ini – 21.585 personil. Penambahan tenaga penyuluh dari THL TBPP ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Pusat yang merekrut tenaga kontrak tersebut pada tahun 2006 – 2008 yang selanjutnya diperbantukan pada lembaga penyuluhan  di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sebagai petugas penyuluh yang melaksanakan tugas pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah, maka THL TBPP ini memiliki tupoksi dan beban kerja yang sama dengan Penyuluh Pertanian PNS. Dalam kerangka hukum dan dasar kebijakan UUSP3K mestilah tenaga penyuluh THL TBPP ini dipandang sebagai tenaga penyangga strategis yang bersifat transisi akibat kekurangan petugas Penyuluh Pertanian PNS. Setelah 5 – 7 tahun mengabdi mestinya juga ada penanganan yang memperjelas status kerja mereka sesuai dengan kerangka dan substansi UUSP3K.

Maka atas kesadaran kolektif bahwa menjadi hak mereka untuk memperjuangkan status kerja yang jelas dan dengan pemahaman bahwa memperjuangkan aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 dan diatur secara teknis di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, maka sekitar 7000 – 10.000 THL TBPP se-Indonesia datang dan berkumpul di sebuah ruang kosong di depan Pintu Utama Monumen Nasional Jakarta, 27 Juni 2013 untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penyampaian aspirasi yang mereka namakan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP se-Indonesia ini, langsung mendapat perhatian Pemerintah. Sepuluh perwakilan THL TBPP pada aksi tersebut diminta datang ke Kantor Sekretariat Negara. Setelah pada kesempatan pertama mereka diterima dan berdialog dengan Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Setneg, beberapa menit kemudian para wakil THL TBPP ini diarahkan untuk berdialog langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Pertanian (Mentan).

Nasib dan Kejelasan Masa Depan THL TBPP di Ambang Waktu Pemberlakuan RUU ASN

Dalam dialog tersebut para wakil THL TBPP memaparkan aspirasinya secara jelas dan gamblang bahwa mereka menginginkan status kepegawaian yang pasti dalam bingkai hukum UUSP3K yakni status Penyuluh Pertanian PNS, sebuah posisi dimana mereka secara defacto telah mengemban dan menjalankan tugas-tugas serupa selama ini, dengan landasan pelaksanaan Pasal 16A UU No. 43 Tahun 1999.

Namun dalam tanggapannya MenPAN-RB mengatakan THL TBPP harus mengikuti prosedur test untuk bisa menempati posisi formasi Penyuluh Pertanian PNS. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak lolos seleksi test tersebut akan diarahkan ke dalam wadah PPPK. Di sinilah kebuntuan dialog itu terjadi.THL TBPP masih tetap dalam keyakinan dan pemahaman bahwa berdasarkan ketentuan UUSP3K dan dasar implementasi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 2013 mereka berhak untuk diarahkan langsung ke formasi Penyuluh Pertanian PNS. Sementara MenPAN-RB tetap bersikukuh bahwa era pengangkatan langsung sudah usai dengan terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 yang hanya berlaku untuk 4 kategori yang semuanya berbasis batas waktu perekrutan sebelum tahun 2005, sementara THL TBPP direkrut antara tahun 2006/2007 – 2008/2009.

Beberapa Aspek Penting yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih MenPAN-RB

1.     Pada era akhir 1990-an hingga pertengahan 2000-an banyak sekali terjadi perekrutan tenaga honorer di umumnya lembaga pemerintah di daerah, terutama tenaga guru. Hal sebaliknya yakni penyusutan jumlah terjadi pada petugas penyuluh pertanian. Puncak penyusutan jumlah penyuluh pertanian terjadi pada tahun 2007 di mana hanya ada 24.908 petugas penyuluh pertanian PNS pasca diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Atas dasar itulah kemudian direkrut sekitar 25.000 THL TBPPse-Indonesia. Maka dalam hal ini patut menjadi keheranan kenapa pihak KemenPAN-RB tetap bersikukuh pada patokan waktu tahun 2005 sehingga THL TBPP terlewat dari pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS pada PP 56 Tahun 2012 ?

2.     Berdasarkan substansi ketentuan THL TBPP jelas memenuhi Pasal 16 A ayat 1 yang kemudian diperkuat lagi oleh ketentuan jenis penyuluh pada Pasal 20 ayat 1 dan ketentuan pengangkatan penyuluh PNS pada Pasal 20 ayat 2 dan penjelasannya pada UUSP3K. Jika kemudian THL TBPP yang sudah mengabdi 5 – 7 tahun dan pada saat perekrutannya telah melalui mekanisme test tulis secara nasional, maka masa pengabdian selama sekian tahun dan standar perekrutan test tulis secara nasional tersebut tidak memiliki nilai positif sedikitpun dalam pandangan pihak KemenPAN-RB.

3.     Masih perlu kajian mendalam apakah penerapan pembagian pegawai ASN nantinya ke dalam kelompok PNS dan PPPK akan tepat bila diterapkan pada kelembagaan pemerintah tertentu seperti kelembagaan penyuluhan pertanian ? Jika dalam satu atap kelembagaan penyuluhan pertanian terdapat 2 kelompok penyuluh dengan tupoksi dan beban kerja yang sama, tapi yang satu berstatus PNS dan yang lain PPPK – yang tentunya dengan hak-hak yang berbeda, bukankah dalam jangka panjang akan memunculkan sekat psikologis secara nyata dan implikasinya tentu tidak akan sederhana ?

4.     Pemunculan tenaga penyuluh dengan wujud PPPK secara permanen di dalam kelembagaan penyuluhan pemerintah dengan sendirinya akan bertentangan ketentuan jenis penyuluh sebagaimana diatur di dalam UUSP3K. UUSP3K adalah dokumen negara yang legal dan sah serta masih segar berlaku hingga saat ini, sementara RUU ASN baru bersifat rancangan. Oleh karena itu wajar bila beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya pengelompokan pegawai patut dan perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu yang terkait di dalam UUSP3K.

Pemerintah bersama DPR masih perlu mengkaji lebih mendalam dan lebih serius menyangkut hal-hal khusus semacam ini jika memang RUU ASN akan diarahkan untuk membangun SDM Pemerintah yang profesional dan sekaligus memiliki jiwa kesatuan yang kuat. Dalam hal ini Kementerian Pertanian dan komunitas THL TBPP yang secara nyata merupakan tenaga penyangga utama kegiatan penyuluhan pertanian dalam jumlah yang signifikan untuk mendukung dan melengkapi tugas-tugas Penyuluh Pertanian PNS selama 5 – 7 tahun terakhir ini, perlu dilibatkan dan didengar suaranya secara jernih dan obyektif dalam pembahasan-pembahasan yang menyangkut ketenagaan penyuluh pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah.

Terakhir, pemerintah masih menyisakan pekerjaan yang belum dirampungkan terkait implementasi UUSP3K yakni menyangkut ketentuan Pasal 40 Bab XIII Ketentuan Penutup, di mana Pasal tersebut menyebutkan : “Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Peraturan pelaksanaan tersebut tentu wajib mengatur teknis segala ketentuan yang ada di UUSP3K termasuk diantaranya amanat memprioritaskan pengangkatan penyuluh PNS demi memenuhi kekurangan kelompok tenaga tersebut di lapangan sesuai Pasal 20 ayat 2.

Nah, jika UUSP3K diterbitkan atau disahkan pada tanggal 15 Nopember 2006 oleh Presiden kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menkum dan HAM, maka batas penetapan peraturan pelaksanaan tersebut seharusnya berada pada titik waktu 15 Nopember 2007. Sekarang, hari ditulisnya catatan opini ini adalah tanggal 12 Juli 2013. Berarti sudah sangat lama (hampir 7 tahun) keterlambatan itu berlangsung.

Sumber: Bedah RUU ASN, Tepatkah Pengelompokan Pegawai ASN Diterapkan Secara General ?
OPINI Kompasiana – Penulis : Nur Samsu – THL TBPP Jawa Timur

Penulis adalah Koordinator Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP pada FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL dan Anggota Bidang Advokasi dan Hukum FORUM KOMUNIKASI THL TBPP JAWA TIMUR

Penutup
Di dalam Buku Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian  TA 2013 Bab V Butir 45 disebutkan bahwa : "Penyelesaian Peraturan Presiden Tindak Lanjut UU No. 16/2006 dan Peraturan Lainnya"(Halaman 49 Dokumen Pusluhtan BPPSDMP Kementan)

Semoga saja Perpres yang dimaksud sedang dalam tindak lanjut penyelesaian oleh Pihak BPPSDMP/Pusluhtan Kementan dan semoga peraturan pelaksanaan serupa menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan ketenagaan penyuluh dan pengadaannya segera ditetapkan - sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 2 UUSP3K beserta penjelasannya. Sekali lagi Pasal berisi amanat untuk memprioritaskan pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS untuk mencukupi kekurangannya yang hingga saat ini menunjuk angka sekitar 44.446 formasi jika dihitung dengan jumlah desa di seluruh Indonesia. Tentu saja kita berharap, sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Suswono pada saat dialog 27 Juni 2013 dengan perwakilan THL TBPP bahwa Kementan mendukung dan mendorong pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP. Mari kita kawal bersama untuk memastikan arah garis kebijakan bisa bergerak sesuai kerangka hukum UUSP3K. 
Banyak agenda penting yang perlu kita kawal depan yang membutuhkan totalitas dukungan, sikap positif dan kebersamaan yang kukuh dari teman-teman THL TBPP se-Indonesia. Untuk itu mari kita serap bersama ruh dan atmosfer Ramadhan ini dan dengan iringan munajat kita lantunkan doa dan harapan agar mimpi kita semua demi kejelasan status kerja yang pasti akan segera terwujud. Aamiin Ya Rabbal Alamin.




Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan


taken by Khairdin Pramana Jaya

Sumber : FK THL Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

AKSI KITA UNTUK PERTANIAN KITA

Kegiatan Aksi Kebulatan Tekad 10.000 THL TBPP se-Indonesia pada hari Kamis, 27 Juni 2013 di Depan Istana Merdeka mendapatkan liputan luas dari media massa. Beberapa media online maupun media cetak meliput kegiatan dan memberitakannya dengan Judul : Ribuan Penyuluh Pertanian Turun ke Jalan (Kantor Berita Nasional RRI, 27 Juni 2013), Ribuan Penyuluh Pertanian Demo (Sinar Harapan, 27 Juni 2013), 7000 Penyuluh Pertanian Geruduk Istana (Pos Kota, 28 Juni 2013), Benahi Bujet Penyuluh Pertanian (Sinar Harapan, 28 Juni 2013), Ribuan Penyuluh Tani Tuntut Kenaikan Gaji di Depan Istana (Rakyat Merdeka, 28 Juni 2013).

Terlepas dari beragam judul berita di atas, Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP berjalan dengan tertib, lancar dan tidak sampai mengganggu kelancaran lalu lintas pada rute di sekitar tempat aksi berlangsung. Bahkan ketika pihak keamanan meminta Panitia menuntaskan kegiatan Aksi hingga pukul 13.00 WIB karena pada sekitar jam tersebut Presiden RI akan menerima Tamu Negara Presiden Vietnam, para peserta aksi ini mematuhi permintaan tersebut – meskipun sebenarnya batas aksi yang diijinkan sesuai ketentuan Undang-Undang adalah sampai pukul 17.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa komunitas THL TBPP menghormati kepentingan lain dan simbol-simbol kenegaraan.

Namun demikian keputusan menuntaskan agenda aksi di atas tidak mengurangi pencapaian positif sasaran perjuangan, meskipun harus diakui hasilnya masih merupakan sasaran antara. Di tengah aksi berlangsung, pihak Sekretariat Negara mengundang 10 perwakilan THL TBPP untuk berdialog. Beberapa saat kemudian perwakilan THL TBPP ini di gedung yang sama perwakilan THL TBPP ini diterima dan berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Pertanian. Hasil dialog tersebut dirangkum sebagai berikut :

MenPAN-RB : THL TBPP akan diupayakan untuk dapat diangkat menjadi CPNS Penyuluh Pertanian melalui mekanisme test tulis sesama THL TBPP dengan alokasi formasi yang ditentukan KemenPAN-RB

Mentan : mendukung dan mengusulkan pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP

Perwakilan THL TBPP : meminta kepada Pemerintah untuk mengangkat THL TBPP menjadi CPNS Penyuluh Pertanian melalui mekanisme Kepres dengan dasar pertimbangan urgensi kebutuhan penyuluh pertanian PNS, peran dan tupoksi THL TBPP selama 7 tahun masa pengabdian, amanat UU No. 16 Tahun 2006 – Pasal 20 ayat 1 dan 2 beserta penjelasannya - dan usulan revisi Pasal 5 ayat 4 PP No. 56 Tahun 2012

Dengan posisi hasil dialog seperti yang telah dipaparkan di atas, THL TBPP masih memerlukan proses lanjutan untuk bisa mencapai sasaran akhir yang diinginkan. Dalam kaitan ini perwakilan THL TBPP terus melanjutkan upaya. Pada hari Jum’at, 28 Juni sekitar pukul 13.20 WIB perwakilan THL TBPP menemui pimpinan Komisi IV DPR RI yang berjanji akan memfasilitasi dialog Komisi IV dan Komisi II DPR RI dengan pihak MenPAN-RB dan Mentan.


Bagaimanapun aksi kebulatan tekad THL TBPP 27 Juni telah menarik perhatian publik. Mantan Menteri Pertanian, Bungaran Saragih peran penyuluh pertanian sangat penting bagi pertanian kita. Menurutnya keberadaan penyuluh pertanian akan optimal apabila desain pembangunan pertanian sudah jelas. Lebih lanjut Bungaran mengatakan, unjuk rasa para penyuluh menunjukkan bahwa sistem perlu dibenahi.

Bagi segenap rekan THL TBPP se-Indonesia. Kita semua adalah para pejuang tanpa kecuali. Mari lanjutkan amanah ini dengan penuh semangat, keyakinan dan keteguhan pada lini masing-masing. Semua lini sama-sama penting. Jangan pernah berhenti hingga tujuan akhir tercapai !

Salam Semangat !

LINK BERITA TERKAIT :

http://rri.co.id/index.php/berita/58778/Ribuan-Penyuluh-Pertanian-Turun-ke-Jalan#.Uc2n3zvcD6h
http://m.poskotanews.com/2013/06/27/tuntut-jadi-pns-7-ribu-penyuluh-pertanian-demo-di-depan-istana/
http://www.menaranews.com/news/nasional/ribuan-tenaga-outsourcing-deptan-demo-istana-negara
http://www.youtube.com/watch?v=0cm1mXI4nrs
http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/211966/puluhan-ribu-penyuluh-pertanian-tuntut-pengangkatan-pns-002-nanda-farikh.html
http://m.metrotvnews.com/read/news/2013/06/26/164251/Tenaga-Bantu-Penyuluh-Pertanian-Berencana-Kepung-Istana#.Uc22jAtW8pw.facebook
http://video.liputan6.com/main/read/54/1143155/0/ribuan-penyuluh-pertanian-tuntut-jadi-pns
double semangat

para srikandi THL TBPP

lautan THL TBPP ... kami datang dari Sabang sampai Merauke ...

lautan THL TBPP ... kami datang dari Sumatera, Jawa-Madura, Bali dan Nusa Tenggara Barat dan Timur ... kami datang dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

aspirasi 1 ... semangat ... semangat dan semangat !

aspirasi 2 ... tertib ... tertib dan tertib !

semangat dalam kebersamaan yang satu

Sang Komandan THL TBPP

aspirasi 3 ... titik akhir tujuan kami ... yakin dengan tujuan

suasana dialog dengan MenPAN-RB dan Mentan ... 1

suasana dialog dengan MenPAN-RB dan Mentan ... 2

semangat itu menyala, membakar dan menembus dinding-dinding keterbatasan fisik ... maka lihatlah dunia ... bukalah hati nurani mu !
penyuluhnya petani ... topinya pun topi petani ...


By Yusuf Himura

Rabu, 26 Juni 2013

Ini Adalah Fakta Pertanian di Banyumas

Sebagian orang berjuang agar dapat menyelaraskan pangan, alam dan ekonomi tapi ada sebagian "orang kaya', mengapa kita namakan orang kaya karena merekalah yang bisa membeli apa saja hanya dengan uang, tapi ingat tidak ada yang bisa membeli Tuhan kita Allah SWT. Siapa lagi yang akan memperjuangkan ini lahan pertanian vs perumahan siapa yang akan memperjuangkan. Daging baru kemaren kita denger penyelewengan daging, tapi yang kita lihat sehari-hari areal persawahan kita tidak pernah ada tanggapan dan serasa duitlah yang berkuasa. DUIT
Doa
Usaha
Iklas
Taqwa
Tapi kemana arti ini, melihat tapi hanya melihat, mendengar hanya didengarkan bertindak mau. Langsung saja ini fakta pertanian kita lihat link dibawah ini : 

 Satelit Post memberitakan Sawah Disulap Jadi Perumahan

Setiap tahun lahan sawah di Banyumas berkurang 100-150 hektar. Dalam periode 2002-2007, lahan sawah di Banyumas berkurang 725 hektar, yaitu dari semula 32.951 hektar menjadi 32.226 hektar. Kendalikan Konversi Lahan 

PURWOKERTO- Humas BPMPP, Tasroh, mengatakan peralihan lahan pertanian menjadi perumahan tidak terekam di kantornya. Pasalnya, pihaknya ha­nya mengeluarkan perizinan saja. Suara Merdeka Alih Fungsi Lahan Tidak Terpantau

Perda no.10 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyumas jelas secara terang bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mempertahankan sawah - sawah irigasi teknis dan 1/2 teknis dari berbagai konversi pemanfaatan  menjadi lahan terbangun. Detail dari komitmen tersebut tertuang dalam ketentuan zonasi kawasan peruntukan pertanian (pasal 84)   Perencanaan Tata Ruang Perkotaan Purwokerto Dalam Program Interaktif RRI Purwokerto

 

Itu hanya sebagian kecil berita yang bermunculan dan apa tindakan kita selanjutnya, apa hanya sebatas sya kan bagian modal, saya kan bagian perizinan saya kan bagian......"INGAT INI TANAH KITA, BANYUMAS TANAH KITA PERTANIAN KITA BUAT ANAK CUCU KELAK, BUKAN TANAH BUAT ORANG KAYA YANG SEMENA-MENA".

Tolong bantu pertanian kami, kasihan petani kita, kalo bukan anda ya siapa lagi. Saya menulis ini karena saya baru bisa menolong dengan tulisan saya.