Kamis, 18 November 2010

HASIL SOSIALISASI DAN PENANGANAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN (Gelombang I, 8 s/d 10 Nopember 2010)

HASIL SOSIALISASI DAN PENANGANAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN
(Gelombang I, 8 s/d 10 Nopember 2010)


oleh : FORUM KOMUNIKASI THLTBPP NASIONAL pada 13 November 2010 jam 18:15

Kepada rekan-rekan THL-TBPP seperjuangan di seluruh tanah air.

Semoga kita senantiasa tetap dalam limpahan rahmat dan karunia, serta selalu mendapatkan perlindungan NYA.

Hingga saat ini kami terus mengikuti dan memantau perkembangan Sosialisasi Penanganan THL-TBPP yang telah memasuki gelombang II. Perlu dipahami oleh rekan-rekan bahwa yang menjadi utusan/peserta Sosialisasi Penanganan THL-TBPP ini bukan representasi pengurus FK THL-TBPP Nasional, FK THL-TBPP Provinsi maupun FK THL-TBPP Kabupaten/Kota, tetapi merupakan undangan hasil penunjukan oleh BPPSDMP sendiri yang tentunya berkoordinasi dengan Bakorluh atau lembaga yang menangani penyuluhan di tingkat provinsi yang kemudian diteruskan ke Bapeluh/Dinas terkait di Kabupaten/Kota. Namun demikian, bersama pengurus FK Provinsi masing-masing kami terus berkoordinasi dengan para utusan yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.


Adapun materi yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Penanganan THL-TBPP, diantaranya:

  1. Kebijakan THL-TB Penyuluh Pertanian.
  2. Dukungan penyuluhan dalam pelaksanan 4 Sukses Pembangunan Pertanian.
  3. Pembinaan THL-TB Penyuluh Pertanian (Permentan No.26 Tahun 2010).
  4. Perspektif Rekruitmen CPNS bagi THL-TB Penyuluh Pertanian.
  5. Perspektif Formasi CPNS sektor Pertanian/Penyuluh Pertanian Kebijakan formasi CPNS.
  6. Implementasi Formasi CPNS Sektor Pertanian/Penyuluh Pertanian.
  7. Antisipasi Perubahan Iklim terhadap Sektor Pertanian.
  8. Pengalaman Tugas THL-TB Penyuluh Pertanian.
  9. Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian tahun 2011.

Inilah hasil Sosialisasi Penanganan THL-TBPP Gelombang I yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:

I. KEBIJAKAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN

A. Nara Sumber

Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian

B. Tanggapan THL-TBPP

1. Penetapan THL-TBPP pada tahun 2011 dilakukan oleh Gubernur sesuai data nominatif THL-TBPP angkatan I, II, III yang dikeluarkan oleh BPPSDMP tidak sesuai dengan proses rekruitmen sebelumnya

Saran:

a. Penetapan THL-TBPP ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian. Sementara Gubernur sebagai pihak yang menindaklanjuti surat keputusan menteri memohon kepada Bupati/Walikota dalam penempatan tugas THL-TBPP.

b. Kontrak THL-TBPP tahun 2011 ditandatangani oleh PPK Propinsi (Bakor/Satker)

c. Disediakan honor bagi petugas yang mengelola THL-TBPP di tingkat (Bakor/Satker) melalui dana dekonsentrasi.

2. Penambahan 4 bulan honor dan BOP THL-TBPP oleh pemerintah daerah

Saran:

a. Untuk memperkuat usulan anggaran bagi daerah untuk honor dan BOP THL-TBPP selama 4 bulan dibutuhkan yuridis hukum yang memperkuat usulan tersebut berupa Surat Edaran Bersama Kementrian Pertanian ; Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota Seluruh Indonesia.

b. Perlu dilakukan Koordinasi Lintas Sektoral serta Legislatif di daerah masing-masing untuk memperlancar penganggaran honor dan BOP THL-TBPP.

c. Daerah akan mengupayakan honor dan BOP THL-TBPP selama 4 bulan dengan maksimal sesuai kemampuan masing-masing daerah pada anggaran perubahan tahun 2011.

3. Keberlanjutan THL-TBPP pasca 2011

Saran:

a. Kementrian Pertanian melalui BPPSDMP melakukan langkah-langkah strategis untuk mengangkat THL-TBPP menjadi CPNS sesuai dengan yang tertuang pada Rencana Strategis BPPSDMP tahun 2010 – 2014

b. Melakukan komunikasi dengan Kementrian Terkait (KemenPAN & RB ; BKN ; Kemendagri) untuk penyelesaian THL-TBPP.

c. Mendorong dan mengawal Hasil Rekomendasi Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR tanggal 26 April 2010 tentang penyelesaian tenaga honorer.

d. Kementrian Pertanian mengupayakan Honor dan BOP THL-TBPP untuk tahun 2012. Karena daerah belum sanggup menganggarkan honor dan BOP THL -TBPP.

II. PERSPEKTIF FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN

A. Nara Sumber

Deputi Bidang Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

B. Tanggapan THL-TBPP

Tindak lanjut hasil Panja Gabungan DPR RI Komisi II, VIII, X tanggal 26 April 2010 tentang penanganan tenaga honorer sudah sejauh mana progresnya

Saran:

Segera ditindak dan ditelusuri oleh semua pihak.

Perlu analisis perencanaan kebutuhan penyuluh dan potensi penyuluh tiap kabupaten/kota

Saran:

Melakukan mobilisasi pendataan

Rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dikawal dan diadvokasi oleh Pusat

Saran:

Perlu adanya aturan yang jelas sebagai dasar hukum pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS.

Perlu sinergi antara Kementan, Kemendagri, BKN dan Kemenpan & RBdan Menkum & HAM tentang rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian

Saran:

Perlu direalisasikan secepatnya dan Mentan sebagai motor penggerak.

Mengisi formasi CPNS Penyuluh Pertanian yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai dengan data base yang dikeluarkan oleh BKN

Saran:

Pemerintah pusat dan daerah segera merealisasikan satu desa satu penyuluh sesuai dengan amanat UU No.16 tahun 2006.

III. IMPLEMENTASI FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN

A. Nara Sumber

Direktur Perencanaan Kepegawaian Dan Formasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN)

B. Tanggapan THL-TBPP

1. Informasi formasi pengangkatan penyuluh masih dibutuhkan

Saran:

Dibukanya peluang CPNS pertanian untuk formasi penyuluh pertanian pelamar umum dan THL-TBPP.

2. Perbandingan jumlah penyuluh dengan desa belum mencukupi untuk mengisi satu desa satu penyuluh

Saran:

Syarat UmurTHL-TBPP maksimal 46 thn per Januari 2007.

3. Pengalaman, pendidikan, usia dari THL-TBPP sangat pantas untuk diangkat CPNS

Saran:

Adanya tes khusus bagi THL-TBPP untuk menjadi CPNS.

4. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program Departemen Pertanian pengangkatan THL-TBPP segera diangkat jadi CPNS

Saran:

Formasi CPNS bagi THL-TBPP menggantikan penyuluh PNS yang pensiun dan penyuluh pertanian yang pindah ke struktural.

5. Dari hasil Penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian Banyak yang tidak menjadi Penyuluh Pertanian

Saran:

Formasi CPNS penyuluh pertanian harus ditempatkan sebagai penyuluh pertanian.

6. Tidak setuju dengan pengangkatan oleh Kab/Kota

Saran:

Formasi CPNS penyuluh pertanian harus direkrut oleh pusat.

7. Adanya Koordinasi antara Pusat dan Daerah

Saran:

Pengangkatan CPNS bagi THL-TBPP dilakukan oleh pusat dan daerah.

8. Kementrian Pertanian dan Provinsi mengamankan database THL-TBPP penambahan dari luar

Saran:

Pengangkatan CPNS penyuluh pertanian harus sesuai dengan data base THL-TBPP yang sudah ada.

9. Pengalaman sebagai THL-TBPP sebagai Nilai Plus dan bukti pengabdian dibandingkan dengan pelamar umum

Saran:

Penerimaan CPNSD Penyuluh Pertanian pertanian atau penyuluh pertanian harus ada pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai THL-TBPP.

10. Pemerintah hendaknya bisa mempercepat payung hukum bagi THL-TBPP

Saran:

Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan THL-TBPP menjadi penyuluh CPNS agar segera didorong untuk diterbitkan.

11. Untuk mempercepat tujuan Program 4 Sukses Pembangunan Pertanian diperlukan penyuluh pertanian sebagai penggeraknya

Saran:

Perlu dilakukan pengusulan penyuluh pertanian satu desa satu penyuluh sebagai bentuk implementasi UU No. 16 Tahun 2006.

12. Sebagian besar Pemerintah Kab/Kota belum mengetahui keberadaan dan database THL-TBPP di daerah masing masing

Saran:

Agar BKD kab/kota mempunyai data base THL-TBPP yang sudah ada di daerah masing-masing.

13. Agar mempercepat keberhasilan Program 4 Sukses Pembangunan Pertanian perlu motivasi bagi THL-TBPP

Saran:

Diusahakan tahun 2011 sudah mulai dilaksanakan Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian untuk THL-TBPP baik melalui Jalur umum dan khusus.

IV. ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP SEKTOR PERTANIAN PROGRAM 4 SUKSES PEMBANGUNAN PERTANIAN

A. Nara Sumber

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

B. Tanggapan THL-TBPP

1. Berpengaruh terhadap hasil produksi pertanian

Saran:

a. Pengaturan jadwal tanam dan pola tanam

b. Pengaturan drainase

c. Pengolahan jerami menjadi pupuk organik (jangan dibakar)

d. Pengaturan jarak tanam dan pola tanam

e. Pembangunan lumbung pangan pedesaan

f. Menggalakan konsumsi pangan non beras

2. Pertumbuhan sektor peternakan dipengaruhi oleh perubahan iklim

Saran:

a. Mempersiapkan pakan silase dan obat-obatan

b. Perbaikan sanitasi kandang

3. Peningkatan pengetahuan diversifikasi pangan/ penganekaragaman konsumsi pangan

Saran:

a. Pelatihan bagi petani tentang penganekaragaman pangan

b. Pemanfataan bahan pangan sumber daya lokal spesifik daerah

c. Mensubstitusi bahan pangan beras dengan nonberas

4. Publikasi data iklim

Saran:

a. Papan Publikasi iklim

b. Memperbanyak pengadaan pengukur curah hujan pada setiap BPP

5. Pembinaan kelompoktani

Saran:

a. Penyusunan rencana tanam yang serempak

b. Rotasi pola tanam

c. Mengarahkan untuk menggunakan varietas tahan hama penyakit

d. Sekolah Lapang Iklim kepada petani

6. Antisipasi serangan OPT

Saran:

a. Konsultasi ke petugas POPT atau PHP

b. Penggunaan pestisida sesuai konsep 5 Tepat

7. Penanganan pasca panen

Saran:

a. Menggunakan mekanisasi power tresser

b. Sistim Terpanisasi

8. Penguatan kelembagaan

Saran:

Penyuluhan di kelompok tani tentang permodalan atau pemanfaatan

9. Ketentuan Hukum

Saran:

a. Menerapkan materi wajib pada pelatihan-pelatihan petani

b. Menetapkan PP, Pergub, Perbup/Perkot terkait kebijakan iklim

10. Dukungan Anggaran

Saran:

a. Menganggarkan anggaran secara berkelanjutan

b. Bantuan Saprodi di daerah bencana

c. Asuransi Modal usahatani

Catatan:

Hasil ini (diantaranya berupa RTL) merupakan hasil rumusan para utusan dalam kapasitas sebagai peserta Sosialisasi Penanganan THL-TBPP. Masih ada 2 Gelombang lagi yakni Sosialisasi gelombang II dan III yang tentunya akan terus kami pantau dengan cermat.

Tentang penyikapan resmi FK THL TBPP Nasional tentunya kami akan menunggu setelah Sosialisasi Penanganan THL TBPP Gelombang III usai/tuntas.

Harap rekan-rekan bersabar, dan menghimbau dan mengharapkan untuk tidak mengambil tindakan dan atau penyikapan sendiri-sendiri. Sebagai bentuk penyikapan kita bersama, mohon saran/masukan rekan-rekan yang sifatnya membangun demi terwujudnya THL-TBPP sebagai generasi penerus Penyuluh Pertanian secara defenitif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar