Kamis, 18 November 2010

NOTULENSI RAPAT KOORDINASI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI THL TBPP Se- BARLINGMASCAKEB

NOTULENSI RAPAT KOORDINASI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI THL TBPP Se- BARLINGMASCAKEB



Tempat : UPT Pertanian & kehutanan Kec. Gombong – Kebumen.
Hari/ tgl : Jumat / 29 oktober 2010 ( 13.00 – 16.30 WIBB )
Peserta : Perwakilan Pengurus FK.THL TBPP Barlingmascakeb
Bms : Arif Hidayat, Aji Sasongko, Indra Mulya K.


Hasil ;

Informasi dari saudara Hari Purnomo, selaku koordinator THL TBPP se-Barlingmascakeb & advokasi FK. THL TBPP Jateng, sebagai berikut :

Berdasar adanya surat BPSDM Kementan no. 348/SM 630/J/09/2010, yang berisi antara lain tentang masih adanya masa perpanjangan kontrak THL TBPP selama 8 bulan, dengan anggaran berpagu sementara, untuk itu dihimbau kepada rekan THL TBPP agar dapat menyikapinya secara bijaksana, antara lain :


  • Masih diakui dan diperhitungkannya eksistensi THL TBPP di Indonesia.
  • Dengan dikeluarkannya surat tsb, secara langsung/ tidak langsung telah menggugurkan salah satu point pada pernyataan Kontrak THL TBPP angkatan 3, yg berbunyi tentang masa kontrak hanya 3 Tahun ( 3 X ), dengan masa kontrak per-10 BULAN.
  • honorarium/ biaya operasional THL TBPP selama masa jeda kontrak berlangsung. Adanya permohonan pada pihak PEMDA agar dapat ikut terlibat aktif dan memperhatikan
Menindaklajuti hal tersebut, diperlukan partisipasi aktif THL TBPP masing-masing daerah agar dapat melakukanh pendekatan & pengajuan secara tertulis melaui institusi terkait ( Bapelluh & KP ), agar dapat membantu terakomodirnya aspirasi & realisasi biaya operasional/ honorarium THL TBPP dalam masa jeda kontraknya. ( melalui Panitia Anggaran per wilayah ) 3. Adanya dukungan secara tidak langsung ( lisan ) dari Kapusluh Kementan pusat ( Mulyono Makmur ) di Kunja Purworejo, tentang realisasi payung hukum yang mengatur eksistensi THL TBPP dalam kondisi KONDUSIF.4. Adanya perhatian dari pemerintah ( executive ) terhadap keberadaan THL TBPP terbukti dengan adanya undangan dialog terhadap perwakilan THL TBPP ( 6 orang ) pada tanggal 20 Oktober 2010 di BINA GRAHA dan diterima oleh Staff Khusus Presiden untuk berdiskusi tentang Pembangunan pertanian Indonesia.
Informasi dari saudara M. NURUL FUAD selaku Koordinator FK. Jawa Tengah & Humas FK. THL TBPP Nasional, sebagai berikut ;
  1. Laporan hasil MUNAS FK. THL TBB di Makasar dapat dilihat di Blog FK THL TBPP Nasional, yang antara lain telah berhasil melakukan pengawalan secara aktif terhadap berbagai kebijakandari Kementan yang berhubungan dengan nasib THL TBPP, dengan tetap bertujuan agar terciptanya payung hukum ( khusus ) yang mengatur tentang THL TBPP dalam kaitannyamenjadi CPNS.
  2. Adanya rencana dilibatkannya THL TBPP dalam pembuatan DRAFT “PP” khusus oleh Legislatif.
  3. Adanya rencana Sosialisasi THL TBPP pada tgl 08 – 11 November, yang diadakan di CISARUA – BOGOR, oleh BPSDM Kementan pusat, yang akan diwakili oleh beberapa rekan THL TBPP dari berbagai wilayah di Indonesia, untuk berdialog lebih lanjut tentang berbagai perkembangan yang terjadi terkait tentang THL TBPP.
  4. Himbauan Partisipasi aktif THL TBPP semua wilayah dalam kaitannya dengan adanya musibah meletusnya Gn. Merapi, agar dapat memberi bantuan dalam bentuk apapun ( uang/ barang/ tenaga ), rencana diadakan bakhti sosial THL TBPP peduli Merapi pd tgl 01 November 2010 yang dikoordinir oleh FK. THL TBPP D.I.Yogyakarta.




SEGERA DAN PENTING !!!

Dalam rangka bentuk pertisipasi aktif mendukung perjuangan rekan seluruh THL TBPP Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh rekan FK. THL TBPP Nasional, dalam perjuangannya mewujudkan apa yang menjadi aspirasi dan harapan bersama yaitu terciptanya peluang dan terealisasinya tujuan THL TBPP menjadi CPNS, di Wajibkan terhadap semua THL TBPP untuk dapat segera MELUNASI IURAN FK. THL TBPP NASIONAL, periode 2010. sesuai ketentuan yang telah ada, yaitu ;

a. S1 sebesar Rp.80.000
b. D3 Sebesar Rp.55.000
c. SMK sebesar Rp. 30.000.
yang kemudian dikumpulkan oleh Bendahara di FK.THL TBPP wilayah masing-masing.

Kemudian untuk iuran alokasi FK.THL TBPP Banyumas di Wajibkan sesegera mungkin juga dilunasi, yaitu ;

a. Iuran Bulanan FK.THL TBPP Bms, sesuai ketentuan.
b. Iuran Perhiptani Bms, sesuai ketentuan.
c. Iuran penyelenggaraan MUSDA Perhiptani ( 27 November 2010 ), sesuai ketentuan.

Mohon menjadi perhatian !!!

TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar