Kamis, 08 Desember 2011
Dokumenter Buruh Dibawah Usia
Ratusan remaja putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi lalu bekerja sebagai buruh plasma, perusahaan idep (bulu mata palsu) dan wig (rambut palsu), telah mengusik pelajar SMA Negeri Kutasari Purbalingga yang tergabung dalam ekstrakulikuler sinematografi untuk mendokumenterkannya.
Terdapat ratusan perempuan di bawah 18 tahun itu berdasarkan riset yang dilakukan para pelajar selama lebih dari sebulan di beberapa plasma yang tersebar di Kecamatan Kutasari. Sangat mungkin, ada ribuan perempuan putus sekolah yang bekerja di plasma yang tersebar di 18 kecamatan ada di Kabupaten Purbalingga.
“Kemiskinan menjadi faktor utama anak meninggalkan bangku sekolah dan memilih bekerja. Mereka sama sekali tidak mendapatkan hak pendidikan seperti diamanatkan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Dwi Astuti, salah satu tim riset yang juga bertindak sebagai sutradara.
Astuti melanjutkan, kebijakan kemudahan berinvestasi dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga memang telah memberikan kesempatan besar menampung pengangguran. “Tapi Pemkab seperti tidak menyadari dan tidak peduli sisi lainnya. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutur pelajar yang duduk di kelas XII ini.
Hak Dasar Anak
Film dokumenter tentang buruh di bawah usia kerja ini dikerjakan oleh empat pelajar, tiga diantaranya sudah duduk di bangku kelas XII. Beruntung sekolah mereka memberi kebebasan menggunakan jam-jam belajar untuk melakukan produksi film yang akan diikutsertakan di Kompetisi Film Pelajar Banyumas Raya Festival Film Purbalingga (FFP) 2012 tahun depan.
Menurut Anggi Oktavia, film dokumenter yang rencananya berdurasi 10 menit ini mengungkap buruh anak usia sekolah. “Kami harus menyelesaikan film ini disaat kami masih sekolah, agar dapat turut merasakan seperti apa yang dirasakan saudara-saudara kami yang seusia dengan kami,” ujar anggota tim riset yang bertugas sebagai kamerawati ini.
Para pembuat film pelajar ini berharap karyanya tidak hanya ditonton oleh anak muda tapi juga para pengambil kebijakan terutama di Kabupaten Purbalingga. Bahwa pendidikan termasuk hak dasar anak-anak Indonesia tak terkecuali anak-anak yang tinggal di pelosok desa. Dan pemerintah lah pihak yang wajib memenuhi hak-hak dasar rakyatnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar