Kamis, 24 November 2011

Pemberdayaan THL-TBPP Seluruh Indonesia di Cipayung Bogor


Petemuan THL-TBPP yang membahas tentang Program Percepatan Produksi dan Produktivitas Padi di Cipayung Bogor November 2011 diantranya adalah :



ARAHAN PRESIDEN

1. Pada Sidang Kabinet Paripurna 6 Januari 2011 :

“ Produksi Beras Dalam Negeri harus ditingkatkan sehingga diperoleh cadangan yang cukup “

2. Pada RAPIMNAS Dgn Gub.Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota dan Pelaku Usaha Di JCC 10 Januari 2011

Meskipun dalam sistem perdagangan kita bisa membeli atau menjual, tetapi ntuk pangan kita harus menuju kemandirian pangan.

3. Arahan Presiden 22 Pebruari 2011 Program Prioritas “Surplus Beras” :

  • Dari swasembada ke surplus beras
  • Dalam waktu 5-10 tahun
  • Surplus beras minimal 10 juta ton per tahun

4. Hasil Sidang Kabinet Tanggal 6 September 2011 dan Ditegaskan lagi pada Pidato Pelatikan KIB II Hasil Resufel Tanggal 19 Oktober 2011 :

Surplus Beras 10 juta ton harus dicapai pada tahun 2014


Penyuluh Lapang diharapkan :

1. Pendampingan penyusunan RDK/RDKK

2. Penerapan pola tanam dan kalender tanam

3. Penyebarluasan teknologi baru, spesifik lokasi

4. Pendampingan pelaksanaan budidaya, penanganan panen, pasca panen dan pemasaran hasil

5. Setiap penyuluh diberi tanggungjawab pengawalan teknologi di wilayah binaan dalam luasan tertentu dengan penugasan Bupati/Walikota

6. Membantu pelaporan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

THL TB Penyuluh Pertanian Tahun 2012


Beberapa Agenda Pusat Penyuluhan Tahun 2012 :

1. Kontrak THL-TBPP selama 10 bulan

2. Kontrak Kerja dimulai awal Januari – Oktober 2012

3. Adanya penghargaan dari Presiden untuk THL-TBPP berprestasi (20 Jt)

4. THL-TBPP mengawal P2BN pendampingan SLPTT, tambahan biaya aprasional SLPTT untuk THL-TBPP dan PPL PNS (SMS center : 081218626730 bebas pulsa)

5. Kendaraan dinas 2.700 unit


DASAR HUKUM


1. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

2. Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009 tentang Pembiayaan,Pembinaan,Pengawasan Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Fermentan/KU.410/12/2009 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur dalam Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2010

Surat Kepala BPPSDM Pertanian:

No.6174/SM.600/J/11/2011 tanggal 10 Nopember 2011 tentang Dukungan Penyediaan Tambahan Honorarium dan BOP THL-TBPP Penyuluh Pertanian 2012


By; Yusuf Himura




Tidak ada komentar:

Posting Komentar