Rapat tersebut bersifat Rapat Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
Adapun kesimpulan/keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :
KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR RI - 11 PEBRUARI 2014 :
1. Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga bantu Penyuluh Pertanian.
2. Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.
CATATAN :
1. Terselenggaranya Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.
2. Rakergab ini merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah kebijakan konkret bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah kontrak kerja TA 2014 berakhir.
3. Dengan terselenggaranya Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan telah usai. Masih banyak agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal dan didorong terutama terkait teknis mekanisme perekrutan menjadi Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun PPPK serta pencermatan maupun penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan pembahasan paket RPP UU ASN pada saatnya.
4. Untuk itu kepada Pengurus FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia agar terus memperkuat konsolidasi anggota karena secara obyektif agenda-agenda ke depan sangat membutuhkan dukungan moral dan doa serta komitmen kontribusi iuran segenap anggota THL TBPP se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP semua tingkatan dan anggota.
5. Sukses penyelenggaraan Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak baik internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama bagi teman-teman yang terlibat aktif selama persiapan pra Rakergab maupun kehadiran para perwakilan THL TBPP dari beberapa daerah pada saat penyelenggaraan Rakergab. Untuk itu atas peran serta dan kontribusinya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
6. Dokumen Resmi Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman Suasana Sidang akan dikirim via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia
Jakarta, 12 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL
DEDY ALFIAN
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar