KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH II
FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 06/TAP/MUSDA II/FK THL-TBPP/II/2011
Tentang
ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan hidayah Allah SWT, Musyawarah Daerah II Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi Jawa Tengah.
MENIMBANG :
- Bahwa Musyawarah Nasional II Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi Jawa Tengah penting untuk dilaksanakan
- Bahwa untuk kelancaran jalannya Musyawarah Nasional II Forum Komunikasi THL-BPP Provinsi Jawa Tengah, maka perlu adanya ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
MENGINGAT :
MEMPERTIMBANGKAN :
Usulan, saran anggota Forum Komunikasi THL-TBPP
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
- ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA FK THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
- Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan di dalam penetapannya, akan ditinjau dan diperbaharui sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : MAGELANG
Pada tanggal : 15 JANUARI 2011
Waktu : 00.30
MAJELIS SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II
FK THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
SUTARNO |
SUBANDONO |
SUTARMAN |
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN
(FK THL-TBPP ) PROPINSI JAWA TENGAH
MUSYAWARAH DAERAH II – 2011 THL-TBPP
MAGELANG, 15-16 JANUARI 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI
- SUMBER PENDAPATAN ORGANISASI
- IURAN ANGGOTA
- Pendapatan organisasi bersumber dari iuran anggota sebesar Rp. 80.000/THL (S1/DIV), Rp. 55.000/THL (D3) dan Rp. 30.000/THL (SPP/SMK) 1 tahun anggaran untuk FK THL TBPP Nasional.
- Pendapatan organisasi bersumber dari iuran anggota sebesar Rp. 25.000 /THL dengan rincian Rp. 18.000 untuk FK THL TBPP Jateng dan Rp. 7.000 untuk FK THL TBPP Kabupaten/Kota.
- Iuran tersebut merupakan kewajiban yang mengikat bagi anggota.
- Sumber dana dari anggota yang belum membayar pada periode kepengurusan FK THL-TBPP Propinsi Jateng periode 2009-2010 wajib untuk dilunasi.
- Dana pihak ketiga yang tidak mengikat
- Dana pihak ketiga merupakan sumber pendanaan organisasi selain iuran anggota yang diupayakan oleh pengurus FK THL-TBPP Propinsi Jateng.
- Dana pihak ketiga tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat serta tidak mengurangi kemandirian organisasi.
- Kegiatan usaha yang dibiayai oleh FK THL-TBPP Propinsi Jateng
- Pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha yang dilakukan pengurus FK THL-TBPP Propinsi Jateng
- Kegiatan usaha tersebut merupakan usaha yang dibiayai oleh FK THL-TBPP Propinsi Jateng dan berdasarkan analisa ekonomi yang menguntungkan.
ANGGARAN BELANJA FK THL-TBPP PROPINSI UNTUK 1 TAHUN ANGGARAN
1. Kesekretariatan dan ATK = Rp. 1.500.000
2. Komunikasi = Rp. 1.500.000
3. Transportasi = Rp. 5.000.000
4. Akomodasi = Rp. 10.000.000
5. Dokumentasi dan publikasi = Rp. 1.500.000
6. Rakorda = Rp. 3.000.000
7. Rapimda = Rp. 1.500.000
8. Unit usaha = Rp. 5.000.000
9. Anggaran cadangan = Rp. 21.000.000
TOTAL = Rp. 50.000.000
Anggaran belanja FK THL TBPP Propinsi Jawa Tengah dalam satu tahun diperkirakan RP. 50.000.000 / 2.800 orang ( jmlh THL ) = Rp. 17.857. dibulatkan 18.000 masuk propinsi.Ditambah Rp. 7.000 untuk kas kabupaten (bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten )
Jadi TOTAL Rp. 18.000 + Rp. 7.000 = Rp. 25.000
- ESTIMASI PENDAPATAN
1. Berdasarklan data base FK THL-TBPP Propinsi Jateng, jumlah THL sebanyak 2828
orang dengan perkiraan 2.800 orang
Rp. 25.000 x 2.800 orang = Rp. 70.000.000
2. Sumber dana dari kegiatan usaha sebesar 30% dari keuntungan usaha dan dibayarkan maksimal 1 tahun sekali.
3. Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
- MEKANISME PENARIKAN IURAN
1. Pemberian Kartu Anggota yang memuat Nomer Tes dan Foto diberikan kepada anggota yang bayar iuran.
2. FK THL-TBPP Propinsi Jateng membuatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran iuran.
3. Sosialisasi ke daerah-daerah Kabupaten/Kota dan membuat surat rekomendasi FK THL-TBPP Propinsi Jateng untuk penarikan iuran.
4. Penyetoran iuran dilakukan dari anggota ke pengurus FK THL-TBPP Kabupaten ke pengurus FK THL-TBPP Propinsi Jateng.
5. Pembayaran iuran dan tunggakan iuran paling lambat 3 bulan setelah kesepakatan ini ditetapkan.
- SANKSI
1. Tidak mendapatkan Kartu Anggota
2. Tidak mendapatkan hak kemanfaatan dari FK THL-TBPP Nasional
- PELAPORAN
1. Pelaporan dilakukan tiap 3 bulan.
DITETAPKAN DI : MAGELANG
PADA PUKUL : 00.30 WIB
HARI/TANGGAL : MINGGU/16 JANUARI 2011
KETUA KOMISI C
SUKIDI | SEKRETARIS
ISNAINI MAYASARI | ANGGOTA
SUTARNO |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar