Selasa, 18 Januari 2011

MUSYAWARAH DAERAH II FORUM KOMUNIKASI



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH II
FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 06/TAP/MUSDA
II/FK THL-TBPP/II/2011

Tentang

ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH

Dengan senantiasa mengharap rahmat dan hidayah Allah SWT, Musyawarah Daerah II Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi Jawa Tengah.

MENIMBANG :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional II Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi Jawa Tengah penting untuk dilaksanakan
  2. Bahwa untuk kelancaran jalannya Musyawarah Nasional II Forum Komunikasi THL-BPP Provinsi Jawa Tengah, maka perlu adanya ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA FORUM KOMUNIKASI THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH

MENGINGAT :

  1. AD/ART FK THL-TBPP Nasional
  2. Status THL-TBPP
  3. Rapat Anggota FK THL-TBPP

MEMPERTIMBANGKAN :
Usulan, saran anggota Forum Komunikasi THL-TBPP

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

  1. ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA FK THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH
  2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan di dalam penetapannya, akan ditinjau dan diperbaharui sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : MAGELANG
Pada tanggal : 15 JANUARI 2011
Waktu : 00.30

MAJELIS SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL II
FK THL-TBPP PROVINSI JAWA TENGAH

SUTARNO
PIMPINAN SIDANG

SUBANDONO
PIMPINAN SIDANG

SUTARMAN
PIMPINAN SIDANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN
(FK THL-TBPP ) PROPINSI JAWA TENGAH
MUSYAWARAH DAERAH II – 2011 THL-TBPP
MAGELANG, 15-16 JANUARI 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI

  1. SUMBER PENDAPATAN ORGANISASI
  2. IURAN ANGGOTA
  3. Pendapatan organisasi bersumber dari iuran anggota sebesar Rp. 80.000/THL (S1/DIV), Rp. 55.000/THL (D3) dan Rp. 30.000/THL (SPP/SMK) 1 tahun anggaran untuk FK THL TBPP Nasional.
  4. Pendapatan organisasi bersumber dari iuran anggota sebesar Rp. 25.000 /THL dengan rincian Rp. 18.000 untuk FK THL TBPP Jateng dan Rp. 7.000 untuk FK THL TBPP Kabupaten/Kota.
  5. Iuran tersebut merupakan kewajiban yang mengikat bagi anggota.
  6. Sumber dana dari anggota yang belum membayar pada periode kepengurusan FK THL-TBPP Propinsi Jateng periode 2009-2010 wajib untuk dilunasi.
  7. Dana pihak ketiga yang tidak mengikat
  8. Dana pihak ketiga merupakan sumber pendanaan organisasi selain iuran anggota yang diupayakan oleh pengurus FK THL-TBPP Propinsi Jateng.
  9. Dana pihak ketiga tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat serta tidak mengurangi kemandirian organisasi.
  10. Kegiatan usaha yang dibiayai oleh FK THL-TBPP Propinsi Jateng
  11. Pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha yang dilakukan pengurus FK THL-TBPP Propinsi Jateng
  12. Kegiatan usaha tersebut merupakan usaha yang dibiayai oleh FK THL-TBPP Propinsi Jateng dan berdasarkan analisa ekonomi yang menguntungkan.

ANGGARAN BELANJA FK THL-TBPP PROPINSI UNTUK 1 TAHUN ANGGARAN

1. Kesekretariatan dan ATK = Rp. 1.500.000
2. Komunikasi = Rp. 1.500.000
3. Transportasi = Rp. 5.000.000
4. Akomodasi = Rp. 10.000.000
5. Dokumentasi dan publikasi = Rp. 1.500.000
6. Rakorda = Rp. 3.000.000
7. Rapimda = Rp. 1.500.000
8. Unit usaha = Rp. 5.000.000
9. Anggaran cadangan = Rp. 21.000.000
TOTAL = Rp. 50.000.000

Anggaran belanja FK THL TBPP Propinsi Jawa Tengah dalam satu tahun diperkirakan RP. 50.000.000 / 2.800 orang ( jmlh THL ) = Rp. 17.857. dibulatkan 18.000 masuk propinsi.Ditambah Rp. 7.000 untuk kas kabupaten (bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten )

Jadi TOTAL Rp. 18.000 + Rp. 7.000 = Rp. 25.000

  1. ESTIMASI PENDAPATAN

1. Berdasarklan data base FK THL-TBPP Propinsi Jateng, jumlah THL sebanyak 2828
orang dengan perkiraan 2.800 orang
Rp. 25.000 x 2.800 orang = Rp. 70.000.000
2. Sumber dana dari kegiatan usaha sebesar 30% dari keuntungan usaha dan dibayarkan maksimal 1 tahun sekali.
3. Sumber dana dari pihak ketiga merupakan sumbangan sukarela dan tidak mengikat.

  1. MEKANISME PENARIKAN IURAN

1. Pemberian Kartu Anggota yang memuat Nomer Tes dan Foto diberikan kepada anggota yang bayar iuran.
2. FK THL-TBPP Propinsi Jateng membuatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran iuran.
3. Sosialisasi ke daerah-daerah Kabupaten/Kota dan membuat surat rekomendasi FK THL-TBPP Propinsi Jateng untuk penarikan iuran.
4. Penyetoran iuran dilakukan dari anggota ke pengurus FK THL-TBPP Kabupaten ke pengurus FK THL-TBPP Propinsi Jateng.
5. Pembayaran iuran dan tunggakan iuran paling lambat 3 bulan setelah kesepakatan ini ditetapkan.

  1. SANKSI

1. Tidak mendapatkan Kartu Anggota
2. Tidak mendapatkan hak kemanfaatan dari FK THL-TBPP Nasional

  1. PELAPORAN

1. Pelaporan dilakukan tiap 3 bulan.

DITETAPKAN DI : MAGELANG
PADA PUKUL : 00.30 WIB
HARI/TANGGAL : MINGGU/16 JANUARI 2011

KETUA KOMISI C

SUKIDI

SEKRETARIS

ISNAINI MAYASARI

ANGGOTA

SUTARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar