Salam Pertanian,
Dibawah ini merupakan ulasan mengenai Penyuluh Perikanan baik mengenai tugas dari penyuluh perikanan itu sendiri beserta dengan kelembagaan dari Penyuluh Perikanan itu sendiri.
TUGAS PUSAT PENYULUHAN KP
(Permen KP No. 15/MEN/2010)
(Permen KP No. 15/MEN/2010)
Melaksanakan penyiapan perumusan bahan kebijakan dan program, melaksanakan penyusunan, pedoman, standar, bimbingan, monitoring dan evaluasi tata penyelenggaraan kebutuhan penyuluhan, pengembangan dan pembinaan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan penyuluhan dan tenaga penyuluhan bidang perikanan
KONDISI PENYULUHAN PERIKANAN PADA SAAT INI
KELEMBAGAAN
- Bakorluh : 28 Unit
- Bapeluh : 320 Unit
- Balai Penyuluhan : 5.239 Unit
- Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan : 140 Unit
- Kelembagaan penyuluh swadaya dan swasta : belum dibina dan dikembangkan
- Komisi penyuluhan provinsi dan kab/kota belum diberdayakan
PELAKU UTAMA PERIKANAN DAN KELEMBAGAANNYA
- Pendidikan : Sebagian besar SD dan tidak tamat SD.
- Jenis usaha : pembudidaya, nelayan, pengolah
- Jumlah kelembagaan kelompok pembudidaya ikan, tangkap, dan pengolah : 22.675 kelompok dengan jumlah pelaku utama 388.363 orang.
- Kondisi kelembagaan pelaku utama : belum sepenuhnya berfungsi sebagai unit ekonomi, dan belum memiliki kemampuan mendapatkan akses permodalan (belum Bankable).
FOKUS PROGRAM PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN T.A. 2013
1. MENYIAPKAN KETENAGAAN PENYULUHAN KP TAHUN 2013 meliputi ;
a. Total jumlah Penyuluh; PNS, PPTK, Swadaya.
b. Jumlah Pendampingan Program PUMP dan PUGAR, Percontohan Industrialisasi Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan, Program Peningkatan Kehidupan Nelayan, Pendampingan/Penyuluhan Kawasan Potensial Lainnya.
Untuk lebih jelasnya KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN DALAM MENDUKUNG KEGIATAN MINAPADI serta PROFIL MINAPADI KOLAM DALAMbeserta dengan ANALISIS USAHA bias di lihat download disini
By; Yusuf Himura
Sumber : Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP Kementrian Kelautan dan Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar