Rabu, 10 Januari 2001

ABOUT ME

THL-TBPP merupakan singakatan dari Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian yang berdiri semenjak tahun 2007. Dasar Hukum Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian :

  1. Surat Menteri Pertanian Nomor 966/Kp.120A/11/06 tanggal 24 Nopember 2006 tentang pedoman Rekruitment Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
  2. Keputusan Menteri Pertanian nomor 146.1/Kpts/Kp.320/3/2007 tetang Hasil Seleksi Pengaadaan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu pengendali organisme Penggangu Tumbuhan Pengmat Hama Penyakit Departemen Pertanian.
  3. Surat Edaran Menteri Pertanian negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B/299/M.PAN/2/2007 tanggal 9 Pebruari 2007 perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian
  4. Kontrak Kerja tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian

Tugas dan Fungsi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)

  • Tugas Pokok

Tugas Pokok Tenaga Harian Lepas (THL)Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian membantu Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan programa penyuluhan kecamatan dan programa penyuluhan pertanian desa.

  • Fungsi THL-TBPP

Fungsi Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian secara rinci diuraikan sebagai berikut :

      1. Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian diwilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian.
      2. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompoktani, asosiasi dan korporasi);
      3. Mendorong peranserta petani/kelompoktani/gabungan kelompok tani dalam pembangunan pertanian di wilayahnya;
      4. Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan managerial petani;
      5. Memfasilitasi petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani dalam penyusunan RDK/RDKK di wilayah kerjanya;
      6. Memfasilitasi petani/kelompok tani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha dan permodalan;
      7. Memfasilitasi petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani untuk menyusun rencana usaha bersama;
      8. Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.